PEMERINTAH WAJIB MELAKSANAKAN VAKSINASI COVID-19 DENGAN VAKSIN HALAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 31 P/HUM/2022 Berdasarkan Putusan Mahkamah
PEMERINTAH WAJIB MELAKSANAKAN VAKSINASI COVID-19 DENGAN VAKSIN HALAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 31 P/HUM/2022
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022, yang ditetapkan dan dibacakan pada tanggal 14 April 2022, dalam perkara permohonan hak uji materiil terhadap Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), antara Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Ahmad Himawan, sebagai pemohon, melawan Presiden RI yang dikuasakan kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Kesehatan, sebagai Termohon, maka pemerintah wajib menyediakan vaksin halal, termasuk juga vaksin booster. Hal ini karena Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tersebut dipandang oleh Mahkamah Agung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Maka Presiden (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung (MA), yang memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir tersebut, sebagaimana diuplod dalam direktori putusan di website resmi MA, www.mahkamahagung.go.id sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), antara lain Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneka. Dalam diktum ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut dinyatakan antara lain bahwa:
1. Vaksin Covid-19 produk AstraZeneka hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfatkan tripsin yang terbuat dari babi;
2. Penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneka, pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena:
a. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’i (dharurah syar’iyyah);
b. ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko total) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19;
c. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity);
d.ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah; dan
e. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia;
3. Kebolehan penggunaan vaksin-19 produk AstraZeneka sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak berlaku jika alasan sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a, b, c, d, dan/atau e hilang.
Selanjutnya dalam diktum ketentuan hukum Fatwa MUI tersebut pada angka 4 dinyatakan:
“Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.”
Atas dasar putusan MA No. 31 P/HUM/2022 yang berkekuatan hukum dan mengikat (legal binding) tersebut, pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 yang halal dan suci, dalam vaksinasi Covid-19, baik vaksin pertama, kedua, dan/atau booster.
Putusan MA tersebut sejalan dengan kaidah fikih: hukmulhâkimyarfa’ul khilâf/hukmul hâkim mulzimun warâfi’un lil khilâf, putusan hakim itu mengikat, berkekuatan hukum (legal binding), dan menghilangkan ataupun menyelesaikan perselisihan dan perbedaan pendapat.
Dan di antara vaksin-19 yang ditetapkan halal dan suci adalah vaksin Sinovac berdasarkan fatwa MUI No. 2 Tahun 2021 tentang Vaksin-19 Produk Sinovac Life Sciences, Co. Ltd Cina dan PT Biofarma.
Dan negara kita Indonesia tercinta ini berdasarkan konstitusi, Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum”, maka semua kita harus tunduk dan patuh pada hukum dan putusan hukum, terlebih yang (jelas) mengandung kepastian, keadilan dan kemanfatan.
Wallâhu a’lam bish-shawwâb.
Semoga kita sehat walafiyat, dan pandemi Covid-19 segera berlalu.
Sekian…
Hadânallâhu waiyyâkum ajma’în…
Kota Tangerang, 25 Ramadhan 1443 H/27 April 2022 M
Dr. Ahmad Ali MD, M.A.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Wakil Sekretaris Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI MUI)
COMMENTS